Selamat datang di My librARY semoga kunjungan teman-teman bisa menjadi semangat kami dalam memperbanyak koleksi kami, bila koleksi anda ingin dimuat hubungi kami, salam budaya!!!!! Blog ini perdana digunakan untuk tugas Mata Kuliah Teknologi Informasi oleh bapak Heriyanto,S.Sos, M.IM. Blog ini masih dalam proses penyempurnaan koleksi , mohon maaf link dan menu masih belum dapat digunakan secara efektif. Tunggu beberapa hari lagi. :(

Rabu, 19 Juni 2013

Makalah Tugas Bapak.Widodo





MAKALAH

DEMO ANARKIS

TOLAK KENAIKAN BBM



                                                                            Oleh :

                                        Nama  : Muhamad Sopari

                                        NIM   : 13040112130078

                                        Kelas  : B






PROGRAM STUDI S1-ILMU PERPUSTAKAAN

JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN

FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2013


ABSTRAK
 



Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam  masyarakat yang beraneka ragam pola adat dan budaya.
Masalah yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia dua-tiga bulan terakhir ini telah terjadinya peristiwa penting yang mempengaruhi kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yaitu, Keputusan Pemerintah yang menurunkan subsidi BBM dengan menaikan harga BBM. Harus diakui bahwa keputusan-keputusan ini lahir dari  niat baik pemerintah, namun pengambilan keputusan tersebut telah menyebabkan merebaknya pro dan kontra diseluruh elemen masyarakat, bukan hanya di mayarakat awam melainkan juga melibatkan para intelekual dan para mahasiswa.
Akan tetapi tidak demikian dengan demonstasi yang terjadi pada Demonstrasi Penolakan Harga BBM  di awal tahun 2012 ini, ternyata masyarakat masih menggunakan kebebasan mereka secara berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. Demonstrasi yang semula dijadikan simbol kebebasan dalam demokrasi jutru malah mencederai nilai-nilai demokrasi.



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Keadaan  negara  Indonesia pada akhir- akhir ini dapat dikatakan sangat labil, hal ini dapat dilihat dari banyaknya tindak kriminal yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Permasalahan-permasalahan kriminal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor ekonomi, lemahnya kondisi ekonomi Negara akhir – akhir ini menimbulkan dampak negatif yang cukup banyak, misalnya menambah kesulitan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan hidup mereka.Kesulitan–kesulitan tersebut mendorong individu untuk melakukan segala hal demi terpenuhinya kebutuhan – kebutuhan hidupnya, termasuk dengan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, melakukan penipuan dan lain sebagainya.
Labilnya kondisi Negara pada saat ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah selama ini yang dirasa masih kurang, terlebih lagi di tengah kondisi Negara seperti pada saat ini, pemerintah cenderung mengeluarkan keputusan – keputusan yang dianggap tidak  membela kepentingan masyarakat kalangan bawah bahkan cenderung memojokkan mereka. Salah satu keputusan pemerintah yang terlihat menimbulkan dampak yang sangat besar yaitu keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), hal tersebut tentunya juga menyebabkan naiknya harga kebutuhan – kebutuhan pokok karena dengan naiknya BBM maka akan menambah biaya produksi bagi pengolahan kebutuhan – kebutuhan tersebut. Dengan semakin bertambahnya masalah – masalah yang ada dalam kehidupan masayarakat maka tidak dapat dipungkiri bahwa akan memunculkan pemberontakan maupun penolakan dari masyarakat yang merasa dirugikan, salah satunya yaitu melakukan aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi yang dilakukan biasanya tidak hanya datang dari masyarakat kalangan bawah, namun aksi demonstrasi ini juga dilakukan oleh beberapa lembaga masyarakat yang membela kepentingan kalangan bawah, diantaranya adalah para mahasiswa. Akhir – akhir ini mahasiswa berada pada barisan paling depan untuk membela kepentingan masyarakat kalangan bawah dengan melakukan aksi demonstrasi untuk menyerukan tuntutan – tuntutan mereka demi kepentingan masyarakat. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa semula berjalan lancar namun pada akhir – akhir ini aksi demonstrasi yang dilakukan cenderung mengarah pada perilaku anarkis, para mahasiswa tidak hanya menyerukan tuntutan – tuntutan mereka namun mereka juga melakukan tindakan – tindakan yang tidak seharusnya mereka lakukan misalnya dengan melempar  batu, membakar ban dan yang lebih membahayakan lagi adalah adanya beberapa oknum mahasiswa yang membawa senjata tajam pada saat melakukan aksi demonstrasi.
Perilaku anarkis yang dimunculkan oleh para mahasiswa ketika melakukan aksi demonstrasi ini tentunya tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, faktor – faktor tersebut tidak dapat dilihat hanya sebatas permukaan saja, untuk mengetahui faktor – faktor tersebut diperlukan pendekatan yang lebih mendalam lagi sehingga dapat diketahui secara detail mengenai faktor – faktor yang dapat menyebakan munculnya perilaku anarkis pada mahasiswa tersebut.
B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1.      Apa itu arti Demokrasi di Indonesia ?
2.      Bagaimana Demokrasi di Indonesia sekarang ini ?
3.      Bagaimana seharusnya tata cara Demonstrasi yang benar ?
C.  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1.      Untuk mengetahui arti demokrasi yang sesungguhnya.
2.      Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia saat ini.
3.      Mengetahui bagaimana cara mengemukakan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
D.  Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan sumber-sumber informasi dari situs-situs yang berada di internet dan berita-berita di Televisi.





BAB II
KAJIAN TEORI
A.  Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. 
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
B.  Demonstrasi
Demonstrasi memiliki banyak definisi dan pengertian yang berbeda-beda jika ditilik dari sudut pandang yang berbeda. Demonstrasi dapat diartikan sebagai suatu aksi peragaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menunjukkan cara kerja, cara pembuatan, maupun cara pakai suatu alat, material, atau obat jika ditilik dari sudut pandang perdagangan maupun sains.
Akan tetapi, di sini, penulis menggunakan definisi demonstrasi dalam konteksnya sebagai salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidak berpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada keadaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi.
C.  Anarkisme
Kata anarki adalah sebuah kata serapan dari anarchy (bahasa Inggris) dan anarchie (Belanda/Jerman/Perancis), yang juga mengambil dari kata Yunani anarchos/anarchia. Ini merupakan kata bentukan a (tidak/tanpa/nihil) yang disisipi n dengan archos/ archia (pemerintah/kekuasaan). Anarchos/anarchia = tanpa pemerintahan. Sedangkan Anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki. Indonesia memiliki banyak komunitas anarkis yang benar benar hidup dan eksistensinya memang ada, pengertian anarki di Indonesia masihlah amat sempit di akibatkan pembodohan pemerintahannya yang tidak mau tersaingi dan mempengaruhi semua elemen masyarakat dengan pembohongan publik tentang apa sebenarnya anarki itu.
Anarkisme berasal dari kata dasar "anarki" dengan imbuhan -isme. Kata anarki merupakan kata serapan dari anarchy (bahasa Inggris) atau anarchie (Belanda/Jerman/Perancis), yang berakar dari kata bahasa Yunani, anarchos/anarchein. Ini merupakan kata bentukan a- (tidak/tanpa/nihil/negasi) yang disisipi /n/ dengan archos/archein (pemerintah/kekuasaan atau pihak yang menerapkan kontrol dan otoritas - secara koersif, represif, termasuk perbudakan dan tirani); maka, anarchos/anarchein berarti "tanpa pemerintahan" atau "pengelolaan dan koordinasi tanpa hubungan memerintah dan diperintah, menguasai dan dikuasai, mengepalai dan dikepalai, mengendalikan dan dikendalikan, dan lain sebagainya". Bentuk kata "anarkis" berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki, sedangkan akhiran -isme sendiri berarti paham/ajaran/ideologi.
"Anarkisme adalah sebuah sistem sosialis tanpa pemerintahan. Ia dimulai di antara manusia, dan akan mempertahankan vitalitas dan kreativitasnya selama merupakan pergerakan dari manusia" (Peter Kropotkin)
Dalam sejarahnya, para anarkis dalam berbagai gerakannya kerap kali menggunakan kekerasan sebagai metode yang cukup ampuh dalam memperjuangkan ide-idenya, seperti para anarkis yang terlibat dalam kelompok Nihilis di Rusia era Tzar, Leon Czolgosz, grup N17 di Yunani.
Yang sangat sarat akan penggunaan kekerasan dalam sebuah metode gerakan. Penggunaan kekerasan dalam anarkisme sangat berkaitan erat dengan metode propaganda by the deed, yaitu metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan, maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang kapitalisme ataupun negara.




BAB III
PEMBAHASAN
A.  Kasus
Demo Tolak Kenaikan BBM Ricuh
Posted by KabarNet pada 27/03/2012
Jakarta – KabarNet: Unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, berakhir ricuh (Selasa, 27/3). Ratusan massa dari Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Di tengah hujan, aksi lempar batu pun terjadi.
Pengunjuk rasa tetap bertahan meskipun hujan lebat beberapa kali mengguyur kawasan Istana. Kemacetan panjang terjadi di sekitar lokasi demo, terutama di Jalan Medan Merdeka Utara karena pendemo melakukan aksi di badan jalan. Antrian kendaraan tampak mengular sejak kantor Kementerian Dalam Negeri hingga ke depan Istana. Kemacetan terjadi sejak menjelang pukul 13.00 WIB, saat rombongan pengunjuk rasa tiba.
Sebelumnya, aksi dari Konami ini terdiri dari dua kloter. Kericuhan terjadi, setelah mahasiswa yang datang belakangan tiba. Mereka berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang, Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (IISIP), Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Forum Jabar.
Nampak ribuan kader PDI Perjuangan menyemut di depan Istana Negara. Mereka menuntut Presiden SBY membatalkan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang.
Dalam aksi ini, dua orang mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) ditangkap polisi. Kedua mahasiswa ini ditangkap saat terjadi kericuhan di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Mereka diduga sebagai provokator dalam aksi yang berakhir rusuh ini.
Sementara itu di depan Stasiun Gambir Jakarta Pusat terjadi bentrokan antara ratusan aparat kepolisian dengan sekitar 1000 orang mahasiswa dari belasan kampus. Tampak juga puluhan anggota TNI yang berada di lokasi kericuhan.
Bentrokan diawali penghadangan barisan aparat polisi terhadap long march mahasiswa yang sejak siang tadi sudah bergerak dari arah Salemba menuju Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara.
Terdengar lebih dari lima tembakan gas air mata ke arah demonstran yang memicu kemarahan massa yang kemudian membalas tembakan dengan lemparan batu dan benda lainnya ke arah polisi yang semua berpakaian lengkap anti huru hara.
Diperkirakan belasan mahasiswa menjadi korban bentrokan dengan ratusan aparat kepolisian yang menghadang long march mereka di kawasan Gambir, saat mereka hendak berbelok ke arah Istana Negara. Sekitar delapan ambulans tampak lalu lalang sejak pecah benturan massa. Tidak henti-henti ambulans mengangkuti korban yang luka-luka dari barisan mahasiswa.
Sementara suasana begitu mencekam di kawasan Gambir, tembakan gas air mata terus terdengar di udara dan mengakibatkan tidak hanya demonstran yang terkena efeknya tapi juga wartawan dan warga serta pedagang kaki lima. Warga yang ketakutan mencari tempat aman dan hampir semua pot tanaman yang berdiri di pinggir jalan pecah.Arus lalu lintas total terblokir akibat bentrokan itu dan warga lebih memilih berdiri di tempat yang aman. Sedangkan aparat polisi dan TNI tampak terus bertambah.
Sebelumnya diberitakan, ribuan mahasiswa terus bergerak menuju Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka bergerak dari depan kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mereka mengklaim berasal dari 128 kampus di 21 provinsi yang tergabung dalam aliansi Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian menangkap 35 orang di sekitar Monas, Jakarta Pusat terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada bentrok. “Ada 35 orang. 34 Demonstran dan 1 maling helm,” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hengki Haryadi, Selasa (27/3/2012).
Selain itu, ada juga 12 demonstran lainnya yang dibawa ke RSCM dan RSPAD untuk dirawat. Konami bersama PMI bahu-membahu mengevakuasi demonstran. Yang terparah, ada demonstran yang mengalami patah tangan akibat pukulan polisi. Ada juga, lanjut Hendra, yang kakinya terkilir. “Ada anggota kami yang pelipisnya sobek, dan sebagaian sesak kena gas air mata dan luka pukul,” beber Hendra. “Yang ketangkap 27 orang,” tandasnya.
Sekitar 8 mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) terkena peluru karet saat bentrok dengan aparat kepolisian di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Salah satu mahasiswa Konami, Purba mengatakan 8 mahasiswa itu kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. “Ada 8 orang yang kena tembak salah satunya kena di bagian kepala,” kata Purba, Selasa (27/3/2012).
Berdasarkan pemantauan, di kawasan Stasiun Gambir, Selasa (27/3) sore, polisi secara terus menerus menembakan gas air mata ke arah demonstran. Akibatnya, sebanyak dua mahasiswa terkena tembakan dari aparat kepolisian. “Polisi terus menembaki kami. Ada dua kawan kami yang kena tembak, tapi tidak tahu mereka dibawa kemana,” ujar salah satu mahasiswa yang tergabung di Konami, Setiawan Abdulah.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa (Konami) bentrok dengan aparat kepolisian di depan stasiun Gambir. Konami hendak berunjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk menyuarakan penolakan terhadap penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) “Yang jelas mereka sudah anarkis, karena itu kita amankan. Kita masih mendata berapa banyak yang merupakan mahasiswa,” kata Rikwanto saat ditemui di Monas.
Ia mengatakan, sekelompok massa dicurigai membawa barang-barang yang tidak selayaknya dibawa dalam aksi unjuk rasa. Setelah menerima informasi, pihak kepolisian lantas melakukan pencegahan di depan stasiun Gambir. “Mereka menolak diperiksa dan mulai memprovokasi. Ada fasilitas umum yang dirusak. Kepolisian meminta mereka membubarkan diri tapi tidak mau, jadinya dibubarkan dengan paksa,” kata Rikwanto.

Aparat keamanan yang terdiri dari pihak Kepolisian dan TNI akan terus disiagakan hingga 5 April mendatang. Jumlah aparat keamanan yang diturunkan untuk mengamankan wilayah sekitar Monas berjumlah 1500 personil. [KbrNet/DTC/RMOL - Foto: Media Indonesia]
B.  Analisa Kasus
1.    Apa             : Demo Tolak Kenaikan BBM Ricuh
2.    Siapa           : Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) dan aparat  22222               2     keamanan
3.    Dimana       : Di depan Istana Negara, Jl. Merdeka Utara, Jakarta Utara
4.    Kapan         : Selasa, 27 Maret 2012
5.    Mengapa     : Sekelompok masa yang mau berdemonstrasi menolak kenaikan BBM
dicurigai membawa barang-barang yang tidak selayaknya dibawa dalam aksi unjuk rasa serta penghadangan barisan aparat polisi terhadap long march mahasiswa yang sejak tadi sudah bergerak dari arah Salemba menuju Istana Kepresiden.
6.    Bagaimana  : Ratusan mahasiswa dari Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia
 ( Konami ) terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Ditengah hujan, aksi lempar batu pun terjadi. Pengunjuk rasa tetap bertahan meskipun hujan lebat beberapa kali mengguyur kawasan istana. Kemacetan panjang terjadi disekitar lokasi demo, terutama di Jalan Medan Merdeka Utara karena pendemo melakukan aksi dibadan jalan.


C.  Analisis Hubungan Kasus Dengan Tema
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam  masyarakat yang beraneka ragam pola adat dan budaya.
Masalah yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia dua-tiga bulan terakhir ini telah terjadinya peristiwa penting yang mempengaruhi kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yaitu, Keputusan Pemerintah yang menurunkan subsidi BBM dengan menaikan harga BBM. Harus diakui bahwa keputusan-keputusan ini lahir dari  niat baik pemerintah, namun pengambilan keputusan tersebut telah menyebabkan merebaknya pro dan kontra diseluruh elemen masyarakat, bukan hanya di mayarakat awam melainkan juga melibatkan para intelekual dan para mahasiswa.
Hasil keputusan pemerintah yang menaikan harga BBM tersebut menimbulkan terjadinya serangkaian aksi demonstrasi diberbagai daerah di Indonesia terutama di Daerah Khusus Ibu Kota, Jakarta. Berbagai aksi demo dilakukan masyarakat di berbagai daerah dan hampir semuanya diwarnai tindakan amoral hingga berujung pada tindakan anarkis. Sebagai negara demokrasi, pelaksanaan demonstrasi tentunya di anggap sebuah hal yang wajar , karena dalam demokrasi Negara harus mengakui, melaksanakan serta melindungi adanya aspirasi dari masyarakat.Bentuk aspirasi masyarakat terdiri atas beberapa macam, salah satunya adalah hak untuk mengemukakan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “ bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang” .Demonstrasi merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk mengeluarkan pendapat. Demonstrasi masih di anggap sah apabila masih berada pada alur yang benar, berjalan tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar peraturan yang ada.  
Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat (1) di tegaskan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dalam pasal ini termuat kalimat “sesuai dengan aturan yang berlaku”. Artinya walaupun warga negara mempunyai kebebasan yang di jamin dan dilindungi oleh negara, warga negara tidak bisa mengekspresikan kebebasan itu dengan sebebas- bebasnya, tetapi harus tetap mentaati aturan hukum yang ada.
Akan tetapi tidak demikian dengan demonstasi yang terjadi pada Demonstrasi Penolakan Harga BBM  di awal tahun 2012 ini, ternyata masyarakat masih mengunakan kebebasan mereka secara berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. Hal ini menyebabkan demonstrasi kehilangan relvansinya. Demo yang semula dijadikan simbol kebebasan dalam demokrasi jutru malah mencederai nilai-nilai demokrasi. Seperti yang telah dikemukakan di atas dalam, demokrasi sanggat menjunjung tinggi kebebasan, namun kebebasan disini bukan dalam arti kebebasan tanpa batas. Kebebasan tetap harus pada jalur yang benar, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kebebasan dalam demonstrasi yang terjadi pada awal tahun 2012 ini sama sekali tidak mencerminkan kebebasan dalam demokrasi, tetapi lebih mencerminkan tindakan yang mencederai Demokrasi di Indonesia.
Seperti kasus yang kami singgung ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengerti cara menyampaikan pendapat yang baik dan benar, terutama dikalangan mahasiswa. Tindak anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa dalam aksi menolak kenaikan harga BBM telah meresahkan warga sekitar, terutama pedagang kaki lima yang sedang berjualan disekitar Istana dan Stasiun Gambir. Mereka juga merusak fasilitas-fasilitas umum disekitar area demonstrasi. Disamping itu banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena mereka terjebak kemacetan yang diakibatkan para pendemo ber demonstrasi di badan-badan jalan raya dan bahkan para pendemo sendiri yang menjadi korban luka-luka.
Demonstrasi anarkis menurut tinjauan demokrasi seperti yang disinggung oleh Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehinga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsip, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut anarki.

Hal ini sangat sesuai dengan demonstrasi anarkis yang terjadi di Indonesia saat ini. Dalam demonstrasi para demonstran umumnya tidak hanya mengemukakan pendapat, tetapi pada ujungnya sampai pada tahap memaksakan kehendak dan pendapatnya, yang kemudian mereka melakukan berbagai tindakan anarkis dan amoral dalam memaksakan pendapatnya, yang akhirnya berujung pada kekerasan atau tindakan yang anarkis.




BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi yang artinya segala sesuatu diatur oleh rakyat. Salah satunya adalah hak rakyat adalah untuk mengemukakan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “ bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang” .Demonstrasi merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk mengeluarkan pendapat. Demonstrasi masih di anggap sah apabila masih berada pada alur yang benar, berjalan tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar peraturan yang ada.  
Akan tetapi tidak demikian dengan demonstasi yang terjadi pada Demonstrasi Penolakan Harga BBM  di awal tahun 2012 ini, ternyata masyarakat masih menggunakan kebebasan mereka secara berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. Demonstrasi yang semula dijadikan simbol kebebasan dalam demokrasi jutru malah mencederai nilai-nilai demokrasi.
B.  Solusi
Negara Indonesia adalah Negara yang berdemokrasi salah satu wujud dari demokrasi adalah memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi yang diinginkan oleh rakyat, salah satunya adalah demonstrasi. Demonstrasi sangat dianjurkan untuk kemajuan bangsa ini, tetapi demonstrasi yang anarkis tidak akan mencapai Indonesia maju tetapi malah mencoreng arti demokrasi yang sesungguhnya. Maka dari itu kami sajikan cara demonstrasi yang sesuai dengan hukum di Indonesia. Adapun itu antara lain sebagai berikut :
1.    Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang dikecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998.
·      Di lingkungan istana kepresidenan.
·      Tempat ibadah.
·       Instansi militer.
·      Rumah sakit.
·      Pelabuhan udara atau laut.
·      Stasiun kereta api.
·      Terminal angkutan darat.
·      Dan obyek-obyek vital nasional.
·      Pada hari besar Nasional.
2.    Sebelum melaksanakan demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib memberitahukan secara tertulis.Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri. Di mana polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
·      Kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat.
·      Kecamatan atau lebih dalam lingkukan kabupaten/kotamadya
·      Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polri setempat.
·      Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau pennggung jawab kelompok selambat-lambatnnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas memuat :
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat, lokasi dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jwab
f. Nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. Jumlah peserta
    Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab. Bnerdasarkan pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ”pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
·      Pendapatnnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat
·      Pendapat hendaknnya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
·      Pendapatnnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
·      Orang yang berpendapat septutnnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik
·      Penyampaian pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu : melalui saluran yang resmi atau konstitusional.
C.  Saran
Hukum dibuat dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai warga Negara yang baik kita semua harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku, jangan jadikan hukum hanya sebagai wacana dan pajangan yang kehilangan fungsinya, kita telah melihat berbagai bukti peristiwa yang menunjukkan ketidak patuhan pada hukum pasti menimbulkan kekacauan dalam kehidupan, jangan biarkan ini terjadi agar eksistensi bangsa Indonesia tetap terjaga. Gunakan kebebasan yang kita miliki dengan bijak sesuai dengan amanat demokrasi.




Daftar Pustaka

www.KabarNet.com edisi 27 maret 2012 di akses tanggal 24 September 2012 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak azasi manusia.
Moeljatno. 2007. Kitab undang-undang hukum pidana. Bumi angkasa. Jakarta.
Rosyada, Dede, Dkk. 2000. Demokrasi hak azasi manusia dan masyarakat madani. ICCE UIN. Jakarta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar