MAKALAH
DEMO ANARKIS
TOLAK KENAIKAN BBM
Oleh :
Nama : Muhamad Sopari
NIM : 13040112130078
Kelas : B
PROGRAM
STUDI S1-ILMU PERPUSTAKAAN
JURUSAN
ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS
ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2013
ABSTRAK
ABSTRAK
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari
setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah
pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan
kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis
dalam masyarakat yang beraneka ragam
pola adat dan budaya.
Masalah yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia dua-tiga bulan
terakhir ini telah terjadinya peristiwa penting yang mempengaruhi kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat yaitu, Keputusan Pemerintah yang menurunkan
subsidi BBM dengan menaikan harga BBM. Harus diakui bahwa keputusan-keputusan
ini lahir dari niat baik pemerintah,
namun pengambilan keputusan tersebut telah menyebabkan merebaknya pro dan
kontra diseluruh elemen masyarakat, bukan hanya di mayarakat awam melainkan
juga melibatkan para intelekual dan para mahasiswa.
Akan tetapi tidak demikian dengan demonstasi yang terjadi
pada Demonstrasi Penolakan Harga BBM di
awal tahun 2012 ini, ternyata masyarakat masih menggunakan kebebasan
mereka secara berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di
Indonesia. Demonstrasi yang semula
dijadikan simbol kebebasan dalam demokrasi jutru malah mencederai nilai-nilai
demokrasi.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keadaan negara
Indonesia pada akhir- akhir ini dapat dikatakan sangat labil, hal ini dapat dilihat dari banyaknya tindak kriminal
yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Permasalahan-permasalahan kriminal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, diantaranya adalah faktor ekonomi, lemahnya kondisi ekonomi Negara
akhir – akhir ini menimbulkan dampak negatif yang cukup banyak, misalnya
menambah kesulitan bagi masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan – kebutuhan hidup mereka.Kesulitan–kesulitan tersebut mendorong individu untuk melakukan segala
hal demi terpenuhinya kebutuhan – kebutuhan hidupnya, termasuk dengan melakukan
tindakan kriminal seperti mencuri,
melakukan penipuan dan lain sebagainya.
Labilnya kondisi Negara pada saat ini juga tidak
terlepas dari peran pemerintah selama ini yang dirasa masih kurang, terlebih
lagi di tengah kondisi Negara seperti pada saat ini, pemerintah cenderung
mengeluarkan keputusan – keputusan yang dianggap tidak membela kepentingan masyarakat kalangan bawah
bahkan cenderung memojokkan mereka. Salah satu keputusan pemerintah yang
terlihat menimbulkan dampak yang sangat besar yaitu keputusan untuk
menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), hal tersebut tentunya juga menyebabkan
naiknya harga kebutuhan – kebutuhan pokok karena dengan naiknya BBM maka akan menambah biaya produksi bagi pengolahan kebutuhan
– kebutuhan tersebut. Dengan semakin bertambahnya masalah – masalah
yang ada dalam kehidupan masayarakat maka
tidak dapat dipungkiri bahwa akan memunculkan pemberontakan maupun
penolakan dari masyarakat yang merasa dirugikan, salah satunya yaitu melakukan aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi yang dilakukan
biasanya tidak hanya datang dari masyarakat kalangan bawah, namun aksi
demonstrasi ini juga dilakukan oleh beberapa lembaga masyarakat yang membela
kepentingan kalangan bawah, diantaranya adalah para mahasiswa. Akhir – akhir ini
mahasiswa berada pada barisan paling depan untuk membela kepentingan masyarakat kalangan
bawah dengan melakukan aksi demonstrasi untuk menyerukan tuntutan – tuntutan mereka demi kepentingan
masyarakat. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa semula berjalan
lancar namun pada akhir – akhir ini aksi demonstrasi yang dilakukan cenderung
mengarah pada perilaku anarkis, para mahasiswa tidak hanya menyerukan tuntutan – tuntutan mereka namun mereka juga
melakukan tindakan – tindakan yang tidak seharusnya mereka lakukan
misalnya dengan melempar batu, membakar ban dan yang lebih
membahayakan lagi adalah adanya beberapa oknum mahasiswa yang membawa senjata tajam pada saat melakukan aksi
demonstrasi.
Perilaku anarkis yang dimunculkan oleh para mahasiswa
ketika melakukan aksi demonstrasi ini
tentunya tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, faktor – faktor tersebut tidak dapat dilihat hanya sebatas
permukaan saja, untuk mengetahui faktor – faktor tersebut
diperlukan pendekatan yang lebih mendalam lagi sehingga dapat diketahui secara
detail mengenai faktor – faktor yang dapat menyebakan munculnya perilaku
anarkis pada mahasiswa tersebut.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini antara lain:
1. Apa
itu arti Demokrasi di Indonesia ?
2. Bagaimana
Demokrasi di Indonesia sekarang ini ?
3. Bagaimana
seharusnya tata cara Demonstrasi yang benar ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
antara lain :
1. Untuk mengetahui arti demokrasi yang
sesungguhnya.
2. Untuk mengetahui demokrasi di
Indonesia saat ini.
3. Mengetahui
bagaimana cara mengemukakan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
D. Sistematika
Penulisan
Dalam
penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan sumber-sumber informasi
dari situs-situs yang berada di internet dan berita-berita di Televisi.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A. Demokrasi
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana
tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" di banyak negara.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih
tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen
kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang
menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap
orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita
miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang
berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang
(people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis.
B. Demonstrasi
Demonstrasi memiliki banyak definisi dan pengertian yang berbeda-beda jika
ditilik dari sudut pandang yang berbeda. Demonstrasi dapat diartikan sebagai
suatu aksi peragaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
menunjukkan cara kerja, cara pembuatan, maupun cara pakai suatu alat, material,
atau obat jika ditilik dari sudut pandang perdagangan maupun sains.
Akan tetapi, di sini, penulis menggunakan definisi demonstrasi dalam
konteksnya sebagai salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat,
dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan,
kritik, saran, ketidak berpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara
dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis
maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh
kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan
demokrasi yang bermuara pada keadaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum.
Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit
sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal.
Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena
tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari
demonstrasi.
C. Anarkisme
Kata anarki adalah sebuah kata serapan dari anarchy
(bahasa
Inggris) dan anarchie
(Belanda/Jerman/Perancis), yang juga mengambil dari kata
Yunani anarchos/anarchia. Ini merupakan kata bentukan a (tidak/tanpa/nihil)
yang disisipi n dengan archos/ archia (pemerintah/kekuasaan). Anarchos/anarchia
= tanpa pemerintahan. Sedangkan Anarkis berarti orang yang mempercayai
dan menganut anarki. Indonesia memiliki banyak komunitas anarkis yang benar
benar hidup dan eksistensinya memang ada, pengertian anarki di Indonesia
masihlah amat sempit di akibatkan pembodohan pemerintahannya yang tidak mau
tersaingi dan mempengaruhi semua elemen masyarakat dengan pembohongan publik
tentang apa sebenarnya anarki itu.
Anarkisme berasal dari kata dasar "anarki"
dengan imbuhan -isme. Kata anarki merupakan kata serapan dari anarchy
(bahasa Inggris) atau anarchie (Belanda/Jerman/Perancis), yang berakar
dari kata bahasa Yunani, anarchos/anarchein. Ini merupakan kata
bentukan a- (tidak/tanpa/nihil/negasi) yang disisipi /n/ dengan archos/archein
(pemerintah/kekuasaan atau pihak yang menerapkan kontrol dan otoritas - secara
koersif, represif, termasuk perbudakan dan tirani); maka, anarchos/anarchein
berarti "tanpa pemerintahan" atau "pengelolaan dan koordinasi tanpa
hubungan memerintah dan diperintah, menguasai dan dikuasai, mengepalai dan
dikepalai, mengendalikan dan dikendalikan, dan lain sebagainya". Bentuk
kata "anarkis" berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki,
sedangkan akhiran -isme sendiri berarti paham/ajaran/ideologi.
"Anarkisme adalah sebuah sistem sosialis tanpa pemerintahan. Ia dimulai di antara manusia, dan akan
mempertahankan vitalitas dan kreativitasnya selama merupakan pergerakan dari
manusia" (Peter Kropotkin)
Dalam sejarahnya, para anarkis dalam
berbagai gerakannya kerap kali menggunakan kekerasan sebagai metode yang cukup
ampuh dalam memperjuangkan ide-idenya, seperti para anarkis yang terlibat dalam
kelompok Nihilis di Rusia era Tzar, Leon Czolgosz, grup N17 di Yunani.
Yang sangat sarat akan penggunaan
kekerasan dalam sebuah metode gerakan. Penggunaan kekerasan dalam anarkisme
sangat berkaitan erat dengan metode propaganda by the deed, yaitu
metode gerakan dengan menggunakan aksi langsung (perbuatan yang nyata) sebagai
jalan yang ditempuh, yang berarti juga melegalkan pengrusakan, kekerasan,
maupun penyerangan. Selama hal tersebut ditujukan untuk menyerang kapitalisme
ataupun negara.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Kasus
Demo Tolak Kenaikan BBM Ricuh
Jakarta –
KabarNet: Unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan
Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, berakhir ricuh (Selasa,
27/3). Ratusan massa dari Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami)
terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Di tengah hujan, aksi lempar batu pun
terjadi.
Pengunjuk
rasa tetap bertahan meskipun hujan lebat beberapa kali mengguyur kawasan
Istana. Kemacetan panjang terjadi di sekitar lokasi demo, terutama di Jalan
Medan Merdeka Utara karena pendemo melakukan aksi di badan jalan. Antrian
kendaraan tampak mengular sejak kantor Kementerian Dalam Negeri hingga ke depan
Istana. Kemacetan terjadi sejak menjelang pukul 13.00 WIB, saat rombongan
pengunjuk rasa tiba.
Sebelumnya, aksi dari Konami ini terdiri dari dua kloter.
Kericuhan terjadi, setelah mahasiswa yang datang belakangan tiba. Mereka
berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang, Institut
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (IISIP), Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ),
dan Forum Jabar.
Nampak ribuan kader PDI Perjuangan menyemut di depan Istana
Negara. Mereka menuntut Presiden SBY membatalkan rencana kenaikan harga bahan
bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang.
Dalam aksi ini, dua orang mahasiswa yang tergabung dalam
Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) ditangkap polisi. Kedua
mahasiswa ini ditangkap saat terjadi kericuhan di depan Istana Negara, Jalan
Medan Merdeka Utara. Mereka diduga sebagai provokator dalam aksi yang berakhir
rusuh ini.
Sementara itu di depan Stasiun Gambir Jakarta Pusat terjadi
bentrokan antara ratusan aparat kepolisian dengan sekitar 1000 orang mahasiswa
dari belasan kampus. Tampak juga puluhan anggota TNI yang berada di lokasi
kericuhan.
Bentrokan diawali penghadangan barisan aparat polisi
terhadap long march mahasiswa yang sejak siang tadi sudah bergerak dari arah
Salemba menuju Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara.
Terdengar lebih dari lima tembakan gas air mata ke arah
demonstran yang memicu kemarahan massa yang kemudian membalas tembakan dengan
lemparan batu dan benda lainnya ke arah polisi yang semua berpakaian lengkap
anti huru hara.
Diperkirakan belasan mahasiswa menjadi korban bentrokan
dengan ratusan aparat kepolisian yang menghadang long march mereka di kawasan
Gambir, saat mereka hendak berbelok ke arah Istana Negara. Sekitar delapan
ambulans tampak lalu lalang sejak pecah benturan massa. Tidak henti-henti
ambulans mengangkuti korban yang luka-luka dari barisan mahasiswa.
Sementara suasana begitu mencekam di kawasan Gambir,
tembakan gas air mata terus terdengar di udara dan mengakibatkan tidak hanya
demonstran yang terkena efeknya tapi juga wartawan dan warga serta pedagang
kaki lima. Warga yang ketakutan mencari tempat aman dan hampir semua pot
tanaman yang berdiri di pinggir jalan pecah.Arus lalu lintas total terblokir
akibat bentrokan itu dan warga lebih memilih berdiri di tempat yang aman.
Sedangkan aparat polisi dan TNI tampak terus bertambah.
Sebelumnya diberitakan, ribuan mahasiswa terus bergerak
menuju Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka
bergerak dari depan kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat beberapa waktu
lalu. Mereka mengklaim berasal dari 128 kampus di 21 provinsi yang tergabung
dalam aliansi Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto
mengatakan kepolisian menangkap 35 orang di sekitar Monas, Jakarta Pusat
terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada bentrok. “Ada 35 orang. 34
Demonstran dan 1 maling helm,” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hengki
Haryadi, Selasa (27/3/2012).
Selain itu, ada juga 12 demonstran lainnya yang dibawa ke
RSCM dan RSPAD untuk dirawat. Konami bersama PMI bahu-membahu mengevakuasi
demonstran. Yang terparah, ada demonstran yang mengalami patah tangan akibat
pukulan polisi. Ada juga, lanjut Hendra, yang kakinya terkilir. “Ada anggota
kami yang pelipisnya sobek, dan sebagaian sesak kena gas air mata dan luka
pukul,” beber Hendra. “Yang ketangkap 27 orang,” tandasnya.
Sekitar 8 mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi
Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) terkena peluru karet saat bentrok dengan
aparat kepolisian di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Salah satu mahasiswa
Konami, Purba mengatakan 8 mahasiswa itu kini dirawat di Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo, Jakarta. “Ada 8 orang yang kena tembak salah satunya kena di
bagian kepala,” kata Purba, Selasa (27/3/2012).
Berdasarkan pemantauan, di kawasan Stasiun Gambir, Selasa
(27/3) sore, polisi secara terus menerus menembakan gas air mata ke arah
demonstran. Akibatnya, sebanyak dua mahasiswa terkena tembakan dari aparat
kepolisian. “Polisi terus menembaki kami. Ada dua kawan kami yang kena tembak,
tapi tidak tahu mereka dibawa kemana,” ujar salah satu mahasiswa yang tergabung
di Konami, Setiawan Abdulah.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi
Nasional Mahasiswa (Konami) bentrok dengan aparat kepolisian di depan stasiun
Gambir. Konami hendak berunjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk menyuarakan
penolakan terhadap penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) “Yang jelas mereka
sudah anarkis, karena itu kita amankan. Kita masih mendata berapa banyak yang
merupakan mahasiswa,” kata Rikwanto saat ditemui di Monas.
Ia mengatakan, sekelompok massa dicurigai membawa
barang-barang yang tidak selayaknya dibawa dalam aksi unjuk rasa. Setelah
menerima informasi, pihak kepolisian lantas melakukan pencegahan di depan
stasiun Gambir. “Mereka menolak diperiksa dan mulai memprovokasi. Ada fasilitas
umum yang dirusak. Kepolisian meminta mereka membubarkan diri tapi tidak mau,
jadinya dibubarkan dengan paksa,” kata Rikwanto.
Aparat keamanan yang terdiri dari pihak Kepolisian dan TNI
akan terus disiagakan hingga 5 April mendatang. Jumlah aparat keamanan yang
diturunkan untuk mengamankan wilayah sekitar Monas berjumlah 1500
personil. [KbrNet/DTC/RMOL - Foto: Media
Indonesia]
B. Analisa Kasus
1.
Apa :
Demo Tolak Kenaikan BBM Ricuh
2.
Siapa :
Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) dan aparat 22222 2 keamanan
3.
Dimana : Di depan Istana Negara, Jl. Merdeka
Utara, Jakarta Utara
4.
Kapan :
Selasa, 27 Maret 2012
5.
Mengapa :
Sekelompok masa yang mau berdemonstrasi menolak kenaikan BBM
dicurigai
membawa barang-barang yang tidak selayaknya dibawa dalam aksi unjuk rasa serta
penghadangan barisan aparat polisi terhadap long march mahasiswa yang sejak
tadi sudah bergerak dari arah Salemba menuju Istana Kepresiden.
6.
Bagaimana : Ratusan mahasiswa dari Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia
( Konami ) terlibat bentrok dengan aparat
keamanan. Ditengah hujan, aksi lempar batu pun terjadi. Pengunjuk rasa tetap
bertahan meskipun hujan lebat beberapa kali mengguyur kawasan istana. Kemacetan
panjang terjadi disekitar lokasi demo, terutama di Jalan Medan Merdeka Utara
karena pendemo melakukan aksi dibadan jalan.
C. Analisis Hubungan Kasus Dengan Tema
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih
dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut.
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan
kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis
dalam masyarakat yang beraneka ragam
pola adat dan budaya.
Masalah yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia dua-tiga
bulan terakhir ini telah terjadinya peristiwa penting yang mempengaruhi
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yaitu, Keputusan Pemerintah yang
menurunkan subsidi BBM dengan menaikan harga BBM. Harus diakui bahwa
keputusan-keputusan ini lahir dari niat
baik pemerintah, namun pengambilan keputusan tersebut telah menyebabkan
merebaknya pro dan kontra diseluruh elemen masyarakat, bukan hanya di mayarakat
awam melainkan juga melibatkan para intelekual dan para mahasiswa.
Hasil keputusan pemerintah yang menaikan harga BBM tersebut
menimbulkan terjadinya serangkaian aksi demonstrasi diberbagai daerah di
Indonesia terutama di Daerah Khusus Ibu Kota, Jakarta. Berbagai
aksi demo dilakukan masyarakat di berbagai daerah dan hampir semuanya diwarnai
tindakan amoral hingga berujung pada tindakan anarkis. Sebagai negara demokrasi, pelaksanaan demonstrasi tentunya di anggap
sebuah hal yang wajar , karena dalam demokrasi Negara harus mengakui,
melaksanakan serta melindungi adanya aspirasi dari masyarakat.Bentuk
aspirasi masyarakat terdiri atas beberapa macam,
salah satunya adalah hak untuk mengemukakan pendapat yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “ bahwa kemerdekaan berserikat
dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan
undang-undang” .Demonstrasi merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk mengeluarkan pendapat. Demonstrasi masih di anggap sah apabila masih berada pada alur yang benar, berjalan
tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar
peraturan yang ada.
Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998
pasal 1 ayat (1) di tegaskan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” dalam pasal ini termuat kalimat “sesuai dengan
aturan yang berlaku”. Artinya walaupun warga negara mempunyai kebebasan yang di
jamin dan dilindungi oleh negara, warga negara tidak bisa mengekspresikan
kebebasan itu dengan sebebas- bebasnya, tetapi harus tetap mentaati aturan
hukum yang ada.
Akan tetapi tidak demikian dengan demonstasi
yang terjadi pada Demonstrasi Penolakan Harga BBM di awal tahun 2012 ini, ternyata masyarakat
masih mengunakan kebebasan mereka secara berlebihan dan tidak sesuai dengan
aturan hukum yang ada di Indonesia. Hal ini menyebabkan demonstrasi kehilangan
relvansinya. Demo yang semula dijadikan simbol kebebasan dalam demokrasi jutru
malah mencederai nilai-nilai demokrasi. Seperti yang telah dikemukakan di atas
dalam, demokrasi sanggat menjunjung tinggi kebebasan, namun kebebasan disini
bukan dalam arti kebebasan tanpa batas. Kebebasan tetap harus pada jalur yang
benar, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kebebasan dalam demonstrasi yang
terjadi pada awal tahun 2012 ini sama sekali tidak mencerminkan kebebasan dalam
demokrasi, tetapi lebih mencerminkan tindakan yang mencederai Demokrasi di
Indonesia.
Seperti kasus yang kami singgung
ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengerti cara
menyampaikan pendapat yang baik dan benar, terutama dikalangan mahasiswa.
Tindak anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa dalam aksi menolak kenaikan harga
BBM telah meresahkan warga sekitar, terutama pedagang kaki lima yang sedang
berjualan disekitar Istana dan Stasiun Gambir. Mereka juga merusak
fasilitas-fasilitas umum disekitar area demonstrasi. Disamping itu banyak
masyarakat yang merasa dirugikan karena mereka terjebak kemacetan yang
diakibatkan para pendemo ber demonstrasi di badan-badan jalan raya dan bahkan
para pendemo sendiri yang menjadi korban luka-luka.
Demonstrasi anarkis menurut tinjauan demokrasi seperti yang disinggung oleh
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada
di tangan rakyat sehinga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih
diutamakan. Secara prinsip, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan
tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah
dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan
menjadi kacau, yang disebut anarki.
Hal ini sangat sesuai dengan demonstrasi anarkis yang terjadi di Indonesia
saat ini. Dalam demonstrasi para demonstran umumnya tidak hanya mengemukakan
pendapat, tetapi pada ujungnya sampai pada tahap memaksakan kehendak dan
pendapatnya, yang kemudian mereka melakukan berbagai tindakan anarkis dan
amoral dalam memaksakan pendapatnya, yang akhirnya berujung pada kekerasan atau
tindakan yang anarkis.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi yang artinya segala
sesuatu diatur oleh rakyat. Salah satunya
adalah hak rakyat adalah untuk mengemukakan pendapat yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “ bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan ditetapkan dengan undang-undang” .Demonstrasi merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk mengeluarkan pendapat. Demonstrasi masih di anggap sah apabila masih berada pada alur yang benar, berjalan
tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar
peraturan yang ada.
Akan tetapi tidak demikian dengan demonstasi
yang terjadi pada Demonstrasi Penolakan Harga BBM di awal tahun 2012 ini, ternyata masyarakat
masih menggunakan kebebasan mereka secara berlebihan dan tidak sesuai dengan
aturan hukum yang ada di Indonesia. Demonstrasi yang semula dijadikan simbol
kebebasan dalam demokrasi jutru malah mencederai nilai-nilai demokrasi.
B. Solusi
Negara
Indonesia adalah Negara yang berdemokrasi salah satu wujud dari demokrasi
adalah memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi
yang diinginkan oleh rakyat, salah satunya adalah demonstrasi. Demonstrasi
sangat dianjurkan untuk kemajuan bangsa ini, tetapi demonstrasi yang anarkis
tidak akan mencapai Indonesia maju tetapi malah mencoreng arti demokrasi yang
sesungguhnya. Maka dari itu kami sajikan cara demonstrasi yang sesuai dengan
hukum di Indonesia. Adapun itu antara lain sebagai berikut :
1. Pelaksanaan
bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di
tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang dikecualikan
dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9
(2) UU No. 9 tahun 1998.
·
Di lingkungan istana kepresidenan.
·
Tempat ibadah.
·
Instansi
militer.
·
Rumah sakit.
· Pelabuhan
udara atau laut.
· Stasiun kereta
api.
· Terminal
angkutan darat.
· Dan
obyek-obyek vital nasional.
·
Pada hari besar Nasional.
2. Sebelum
melaksanakan demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu
wajib memberitahukan secara tertulis.Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada
Polri. Di mana polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan
penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
· Kecamatan,
pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat.
· Kecamatan
atau lebih dalam lingkukan kabupaten/kotamadya
· Kabupaten/kotamadya
atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polri setempat.
· Propinsi
atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang
bersangkutan, pemimpin, atau pennggung jawab kelompok selambat-lambatnnya 3 ×
24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Surat
pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas memuat :
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat, lokasi dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jwab
f. Nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. Jumlah peserta
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat, lokasi dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jwab
f. Nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. Jumlah peserta
Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta
unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang
penanggung jawab. Bnerdasarkan pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum ”pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan
dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan
tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
· Pendapatnnya
harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang
pendapat
· Pendapat
hendaknnya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi
kehidupan bersama.
· Pendapatnnya
dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar
hukum.
· Orang yang
berpendapat septutnnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi
sosial yang baik
· Penyampaian
pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai
keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Hak dan kewajiban dalam menyampaikan
pendapat di muka umum. Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang
berlaku, yaitu : melalui saluran yang resmi atau konstitusional.
C. Saran
Hukum dibuat dalam rangka untuk
menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai warga
Negara yang baik kita semua harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku,
jangan jadikan hukum hanya sebagai wacana dan pajangan yang kehilangan
fungsinya, kita telah melihat berbagai bukti peristiwa yang menunjukkan ketidak
patuhan pada hukum pasti menimbulkan kekacauan dalam kehidupan, jangan biarkan
ini terjadi agar eksistensi bangsa Indonesia tetap terjaga. Gunakan kebebasan
yang kita miliki dengan bijak sesuai dengan amanat demokrasi.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak azasi manusia.
Moeljatno.
2007. Kitab undang-undang hukum pidana. Bumi angkasa. Jakarta.
Rosyada, Dede, Dkk. 2000. Demokrasi hak azasi manusia dan masyarakat madani. ICCE UIN. Jakarta.
Rosyada, Dede, Dkk. 2000. Demokrasi hak azasi manusia dan masyarakat madani. ICCE UIN. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar